Tak Satu pun Anggota DPRD Pelalawan Serahkan LHKPN ke KPK hingga 31 Maret 2019

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Hingga berakhirnya masa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, tak ada seorang pun anggota DPRD Pelalawan yang menyerahkan laporan itu. Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto, membenarkan hal tersebut.

"Ini sedang proses," ucapnya, kemarin (1/4/2019).

Adapun batas akhir penyerahan LHKPN ke KPK adalah 31 Maret lalu. Setelah batas waktu itu, memang masih bisa dilaporkan, tetapi dikenai sanksi. Khusus untuk anggota dewan tidak ada sanksi. Sementara itu, anggota DPRD Pelalawan sendiri sebanyak 35 orang dan seluruhnya wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

Ditambahkannya, ada kendala yang dialami pihaknya dalam menyerahkan laporan. Akan tetapi, kini sedang berproses.

"Kami sudah serahkan ke Sekwan. Kan masih bisa sekarang," jelasnya.

Ia menegaskan, penyerahan LHKPN ke KPK menjadi sebuah kewajiban. Terlebih, jika terpilih lagi di Pileg. Jika anggota dewan itu tidak menyerahkan LHKPN ke KPK, sambungnya, tidak dapat dilantik.

Di sisi lain, soal tingkat partisipasi anggota DPRD Pelalawan tahun lalu dalam menyerahkan LHKPN, ia mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, ia adalah jajaran pimpinan yang sudah lama di DPRD Pelalawan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tak-satu-pun-anggota-dprd-pelalawan-serahkan-lhkpn-ke-kpk-hingga-31-maret-2019-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)