Tahun Depan, UMK Pekanbaru Akan Naik Rp200 Ribu, Segini Jumlahnya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 diajukan sebesar Rp2.997.971,69. Pada tahun ini, UMK Pekanbaru diketahui mencapai Rp2.762.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen pihaknya tinggal menunggu tandatangan wali kota agar draf UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi.

"Tapi penetapan belum. Itu hasil perhitungan, pembahasan, dan kesepakatan. Sekarang, menunggu wali kota untuk minta tanda tangan," ucapnya, Kamis (7/11/2019).

Disampaikannya, jumlah yang diajukan itu kemungkinan tidak meleset. Itu berarti, saat penetapan nanti, kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp2.997.971,69. Ia menambahkan, pengajuan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan penetapan PDB serta inflasi. Jumlah yang diajukan itu, kata dia lagi, juga sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.

"Biasa nggak pernah berubah karena sudah di atas KHL," paparnya.

Disampaikannya, setelah pengajuan draf UMK ditandatangani wali kota, draft itu akan disampaikan kepada gubernur Riau.

"Segera disampaikan ke gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi, setelah ditandatangani wali kota," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-tahun-depan-umk-pekanbaru-akan-naik-rp200-ribu-segini-jumlahnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)