Sosialisasikan UU Cipta Kerja kepada Buruh di Bengkalis, Ini Kata Kapolda Riau

Logo
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi meysosialisasikan UU Cipta Kerja, Rabu (21/10/2020).

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja kepada puluhan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia Bengkalis (SPSIB) di PT Meskom Agro Sarimas pada Rabu (21/10/2020) dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi. Dalam acara itu juga hadir Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, dan Ketua Kadin Masuri.

Dikatakan Kapolda Riau, kedatangannya bertemu dengan pihak perusahaan dan pekerja di PT Meskom ini untuk sosialisasi undang undang Cipta Kerja. Akan tetapi, setelah diskusi, ternyata pelaku usaha dan serikat pekerja sudah memahami undang undang ini, khususnya terkait draft klaster kerja.

"Kami lihat mereka, serikat kerja dan pengusaha, sudah memahami dan siap untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja ini," katanya.

Ia menyebut hal ini sebagai suatu yang luar biasa. Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan pekerja, mereka dapat menyampaikan manfaat dari keberadaan undang- undang ini sehingga mereka sudah dapat memetakan pasal-pasal yang bermanfaat bagi karyawan dan pengusaha.

"Tentu ini kondisi ini sangat bagus bagi kami untuk membangun sinergisitas antara karyawan dan perusahaan serta perusahaan dan pemerintah untuk memajukan dunia usaha dan investasi di Bengkalis ini," tuturnya.

Harapan Kapolda, undang-undang ini dapat diimplementasikan oleh karyawan dan pengusaha dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, pihaknya memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja, pengusaha, dan dunia usaha.

Diakui Penjabat Bupati Bengkalis, UU Cipta Kerja memang menjadi perbincangan hangat, termasuk di Bengkalis. Ia pun mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan Kapolda Riau agar simpang siur terkait undang-undang ini dapat diluruskan.

"Sehingga kami bisa menghindari informasi hoax," tutur Penjabat Bupati Syahrial Abdi.

Disampaikan Ketua SPSIB PT Meskom Agro Sarimas, Gunawan, SPSIB tidak melakukan aksi setelah pengesahan Undang Undang Cipta Kerja karena menilai pihaknya tetap menunggu draf undang-undang tersebut.

"Kami dari serikat menyikapi hal ini, kami tidak henti hentinya berkomunikasi dengan DPD. Kami sangat merasakan kurangnya sosialisasi dari undang-undang itu. Banyaknya kejadian demo, kami dari SPSIB menyikapinya tetap kami tunggu draf undang-undang sampai ke kami," sebutnya.

SPSIB, sambungnya, yakin bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hak para pekerja dalam UU Cipta Kerja.

"Kami harus berpikiran positif dengan pemerintah. Tidak mungkin pemerintah akan memberatkan buruh. Tentu undang-undang ini banyak kebaikan terhadap kami. Kami tetap akan menolak apabila Undang-Undang Cipta Kerja tidak memihak pekerja," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)