Sidang Legal Manager PT Duta Palma, Jumlah Uang untuk Annas Maamun Diungkap JPU

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020), mengadili Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Adapun Suheri didakwa memberikan suap kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktafiano, dalam dakwaannya di persidangan online yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, suap diberikan Suheri Terta bersama pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi (DPO).

"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan memberi uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu H Annas Maamun, yang diberikan melalui Gulat Medali Emas Menurung," ucap JPU.

Diketahui, perbuatan bermula saat Suheri menerima informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada awal Agustus 2014. Lantas, terdakwa mendatangi Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Pada 20 Agustus 2014, Suheri bersama Surya Darmadi dan Zulher mendatangi rumah dinas Gubernur Riau untuk menemui Annas Maamun. Ketiganya menyerahkan langsung surat PT Palma Satu Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengusulkan lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

JPU menambahkan, atas surat permohonan ini, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat itu kepada Wakil-nya, Arsyadjuliandi Rachman.

"Isinya, Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," beber JPU.

Selanjutnya, atas disposisi itu, pada Jumat, 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui wagubri di rumah dinasnya. Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu. Kemudian, pada akhir Agustus 2014, Suheri menemui Cecep Iskandar, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Di situ ia menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang sudah didisposisikan oleh Annas Maamun.

Cecep Iskandar lantas mengatakan kepada Suheri Terta bahwa dirinya akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau Annas Maamun kepada Wakil Gubernur.

"Di samping itu, pada awal bulan September 2014, bertempat di Hotel Le Meridian, Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Adapun maksudnya untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya," tutur JPU.

Berikutnya, pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 yang diajukan Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau.

Rencananya, surat itu akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau antara Suheri dengan Surya Darmadi yang dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar, dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Dalam kesempatan itu, Surya Darmadi pun menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang sudah mendapat disposisi Gubernur Riau.

"Selain itu, Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung," ungkap JPU.

Ketika akan keluar ruangan, Suheri memberikan uang dalam bentuk mata uang asing yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung. Selepas pertemuan, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Namun, saat itu Annas belum memberikan keputusan. Adapun pada 18 September 2014, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar via telepon selular dan memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta. Cecep pun disuruh untuk menghadap Annas Maamun. Cecep bersama Gulat kemudian menghadap Annas Maamun di rumah Dinas Gubernur Riau.

"Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada agar tidak tumpang-tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu," sebut JPU.

Lantaran lokasi perusahaan ini tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun kemudian memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan itu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Cecep yang menanggapi perintah itu lantas pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

Gulat Medali Emas Manurung lantas menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi. Berlokasi di sebuah kamar di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan Suheri. Terdakwa kala itu menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Adapun satu amplop untuk Gubernur Riau dan sisanya buat Gulat.

"Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar, sedangkan amplop untuk Gulat nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi, yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat, selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun," imbuh JPU.

Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sidang-legal-manager-pt-duta-palma-jumlah-uang-untuk-annas-maamun-diungkap-jpu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)