Sempat Mangkir, Abdullah Sulaiman Penuhi Panggilan Jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (3/10/2019) dipenuhi oleh Abdullah Sulaiman. Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR) itu diketahui diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah penelitian dari Pemerintah Provinsi Riau. Ia pun sebelumnya sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada pekan lalu dengan alasan sakit.

Lantas, kejaksaan kembali melayangkan panggilan kedua agar ia hadir di Kejati Riau pada Kamis.

"AS sudah hadir, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Ia datang ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Indonesian Creative School, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada pukul 09.15 WIB dan langsung menuju salah satu ruang jaksa penyidik Pidsus. Di lokasi, ia dimintai keterangan hingga siang, kemudian diberi waktu untuk salat dan beristirahat. Pemeriksaan kembali dilakukan hingga sore hari.

"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka (Abdullah Sulaiman)," papar Muspidauan.

Diketahui, Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Adapun dua tersangka sebelumnya, yaitu oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 itu terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena tidak memiliki dana, UIR lantas mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Namun, dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Hal itu karena Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Lalu, kasus itu kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019. Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap bahwa Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.

Nama Hotel Pangeran dalam perkara muncul pada mulanya karena ada perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Terkait itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013. Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp16.585.000.

Beberapa hari kemudian, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan bahwa acaranya yang akan digelar itu hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan. Abdullah Sulaiman diketahui tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.

"Kami berupaya menuntaskan perkara ini secepatnya agar bisa segera disidangkan," tutup Muspidauan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sempat-mangkir-abdullah-sulaiman-penuhi-panggilan-jaksa-dalam-kasus-korupsi-dana-hibah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)