Sekolah Tatap Muka Tahap Awal di Riau sudah Dimulai, Ini Ketentuannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Rabu (8/9/2021) sudah dimulai Sekolah Tatap Muka Terbatas (STMT) untuk tingkat SMA/SMK dan sederajat. Kegiatan pembelajaran itu dilakukan dengan penerapan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri pada masa pandemi Covid-19. Dari 12 Kabupaten Kota se-Provinsi Riau, seluruh sekolah telah menerapkan STMT sesuai dengan status level PPKM.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, secara umum, pelaksanaan STMT berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga sudah memberikan petunjuk teknis yang disesuaikan dengan SKB 4 Mentri.

“Sekolah tatap muka sudah dimulai tergantung kesiapan sekolah petunjuk teknisnya yang kami berikan disesuaikan dengan aturan, seperti meminta persetujuan tim gugus Covid-19 kabupaten kota. Kalau sekolah mendapatkan itu, mereka sudah jalan. Yang jelas, sudah kami mulai,” katanya.

Disampaikannya, untuk tahap awal, sesuai dengan penerapan level PPKM di seluruh daerah masih berada di level 3. Karena itu, sekolah secara bertahap memulai dengan 50 persen kehadiran jumlah siswa setiap kelasnya. Setiap harinya sekolah mengatur jadwal belajar, apabila melebihi kuota, sekolah menggunakan sistem shift atau ada yang masuk pagi, siang, dan jumlah hari dalam seminggu.

“Untuk tahap awal, mulai 50 persen disesuaikan dengan jumlah kelasnya. Jika satu kelas jumlah siswanya 50 tentu, yang masuk 25 siswa, disesuaikan dengan jumlah siswa dan selama pembelajaran, siswa, menjaga jarak, siswa wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk. Jumlah belajarnya juga dibatasi selama dua jam,” terangnya.

Pihaknya, kata dia lagi, sudah membuat tiga pola dalam proses belajar-mengajar di tengah masa pandemi Covid-19, termasuk memberikan pilihan bagi orang tua, dapat mengizinkan anaknya sekolah tatap muka atau tetap belajar daring dengan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Dinas pendidikan memberikan proses belajar dengan pola belajar jarak jauh dan tatap muka terbatas. Siswa bisa menjalankan dengan pola ketiga pola satu dan pola dua. Lalu, dari pihak sekolah memberikan opsi juga kepada anak-anak melalui orang tua, pihak sekolah berhak memberikan untuk memilih daring atau tatap muka terbatas dari persetujuan orang tua,” paparnya.

“Sekolah tatap muka ini agar ada interkasi anak-anak di sekolah. Pertemuan yang terbatas ini juga dapat memfasilitasi kesulitan belajar yang dilakukan secara daring,” tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-sekolah-tatap-muka-tahap-awal-di-riau-sudah-dimulai-ini-ketentuannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)