Segera Disidangkan, Berkas Kasus Wabup Bengkalis Nonaktif Muhammad sudah Dilimpahkan

Logo
Tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang juga Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sidang kasus Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad, segera digelar. Hal itu karena berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, yang menjerat Muhammad saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas sudah dilimpahkan Senin kemarin. Untuk selanjutnya dilakukan persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (17/11/2020).

Disampaikannya, pelimpahan berkas ini sebelumnya sempat tertunda sebab yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Adapun JPU menunggu Muhammad benar-benar sembuh agar proses persidangan berjalan lancar. Kini, JPU tengah menunggu jadwal persidangan dan majelis hakim yang akan menyidangkan Muhammad. 

Diketahui, terdapat 9 JPU yang disiapkan untuk membuktikan perbuatan korupsi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tersebut.

"JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Empat dari Kejati dan lima dari Kejari Inhil. Mereka yang akan membuktikan surat dakwaan," paparnya.

Sebelumnya, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp3,8 miliar. Adapun status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020.

Pada SPDP itu diketahui tercantum nama Muhammad. Perkara pipa transmisi ini sebelumnya menyeret tiga tersangka, yaitu Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Mereka sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Adapun dalam nota dakwaannya, JPU menyebut bahwaperbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Di dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Kala itu, Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.

Dalam lelang yang diumumkan pada 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Ketika lelang dimulai, saksi Harris Anggaran alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yaitu PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya, dan PT Andry Karya Cipta.

Namun, alam pelaksanaan proyek itu, ada penyimpangan terkait proses pelelangan. Diketahui, ada kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar.

Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c, tetapi pada saat dilakukan pengujian, yaitu pada jam ke 36:24, pipa yang diuji tersebut pecah.

Di samping itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 sudah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Kontraktor pelaksana PT Panotari Raja mestinya disangksi denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Akan tetapi, itu tidak dilakukan Dinas PU Riau.

Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over. Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-segera-disidangkan-berkas-kasus-wabup-bengkalis-nonaktif-muhammad-sudah-dilimpahkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)