Satpol PP Pekanbaru Akan Tindak Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Berakhir sudah batas waktu sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19. Oleh sebab itu, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melayangkan surat teguran bagi tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, sosialisasi protokol kesehatan sejatinya telah digelar sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Semuanya terlihat patuh hingga sekarang," katanya, Senin (22/6/2020).

Disampaikannya, apabila masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur.

“Tapi bukan berarti yang melanggar tak ditegur saat ini. Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan maka akan ditegur,” jelasnya.

Adapun tempat usaha yang paling disorot, sambungnya, yakni tempat hiburan malam karena lokasi ini menjadi tempat berkumpul.

“Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami layangkan surat teguran besok. Jika diulang juga, kami hentikan usahanya sementara waktu,” tuturnya.

Ia menyebut, demikian halnya yang berlaku pada pasar, kalau ada orang terindikasi tertular virus, pasar bisa ditutup.

“Kalau melanggar, saya tutup sementara waktu, bukan berarti kami menutup dengan semena-mena,” tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-akan-tindak-tempat-usaha-langgar-protokol-kesehatan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)