Satpol PP Pekanbaru akan Potong Sejumlah Tiang Reklame yang Langgar Perwako

Logo
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Di Kota Pekanbaru hingga saat ini masih banyak tiang reklame yang berdiri tidak sesuai tempat.

Diketahui, masih ada yang posisi tiangnya di atas trotoar dan ada display-nya masuk dan mengarah ke jalan. Merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Adapun pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A, disebutkan bahwa bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Namun, dalam kenyataaannya banyak yang melanggar Perwako yang ditetapkan, misalnya tiang reklame di dekat pos polisi di simpang Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai. Reklame itu diketahui berdiri di atas trotoar. Terdapat tujuh tiang di lokasi yang tak jauh dari perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Jalan Sudirman tersebut.

"Tidak dibolehkan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Kamis (12/11/2020).

Disampaikannya, semua tiang reklame yang menyalahi aturan menjadi target Pemko Pekanbaru. Akan halnya bando, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut akan memotong tiang-tiang reklame itu secara bertahap.

"Semuanya. Itu akan kami potong sesuai aturan Perda kami," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-akan-potong-sejumlah-tiang-reklame-yang-langgar-perwako.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)