Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Gubri sudah Surati Kepala Daerah se-Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terkait 8.839 kendaraan pelat merah di Riau yang menunggak pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyurati bupati/walikota se-Riau. 

"Untuk kendaraan pelat merah sudah kami surati para bupati/walikota agar bisa secepatnya membayar tunggakan pajak kendaraan. Termasuk Pemprov, kami sudah minta kepala OPD untuk membayar pajak kendaraaan kalau ada tunggakan," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Kamis (9/9/2021).

Di samping menyurati bupati/walikota, ia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor pelat merah ini.

"Dengan begitu, kami bisa tarik pajaknya. Sebenarnya, kami beri kesempatan dengan adanya penghapusan denda itu upaya untuk menarik tunggakan-tunggakan pajak," jelasnya.

Di sisi lain, Gubri pun meminta Bapenda Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di masing-masing kabupaten/kota untuk mengejar potensi tunggakan pajak.

"Kami juga sudah minta masing-masing UPT Bapenda di seluruh kabupaten/kota agar mengejar orang-orang yang menunggak ini dan harus bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya Satlantas," sebutnya.

Menurut Kepala Bapenda Riau, Herman, terkait tunggakan pajak kendaraan pelat merah, pihaknya melalui UPT Samsat sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat.

"UPT kami sudah gerak semua jemput bola untuk penagihan tunggakan pajak di instansi pemerintah kabupaten/kota. Kami sudah sampaikan bahwa ini kesempatan mereka bayar pajak karena adanya pemutihan denda sehingga mereka hanya bayar pokoknya saja," katanya.

Sebelumnya, disampaikannya bahwa terdapat sebanyak 8.839 mobil pelat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau nunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Sampai akhir Desember 2020, ada sebanyak 8.839 kendaraan pelat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," jelasnya.

Adapun ribuan kendaraan pelat merah yang nunggak pajak ini terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor roda dua 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.

"Terbanyak kendaraan pelat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru, sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," tuturnya.

Lalu Bengkalis dan Indragiri Hiliir masing-masing ada 1.142 unit, Kampar 543 unit, Indragiri Hulu 818 unit, Kepulauan Meranti 449 unit, Kuantan Singingi 544 unit, Pelalawan 508 unit, Rokan Hilir 753 unit, Rokan Hulu 394 unit, Siak 591 unit, dan Dumai 271 unit.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ribuan-kendaraan-dinas-menunggak-pajak-gubri-sudah-surati-kepala-daerah-seriau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)