Razia Gabungan di Jalan SM Amin Pekanbaru, Truk dan Angkutan Barang Terjaring

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 15 unit truk dan mobil angkutan barang terjaring razia gabungan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa (10/3/2026). 

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masih melanggar aturan pembatasan operasional di jalan tersebut.

Para pengemudi yang melintas di ruas jalan itu terpaksa menerima sanksi tilang karena menerobos rambu larangan melintas pada jam-jam yang telah dibatasi oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan. Di Jalan SM Amin, kendaraan angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun dalam razia tersebut, masih banyak pengemudi yang nekat melanggar rambu larangan yang telah dipasang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi S.STP., M.Si., mengatakan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan yang melanggar rambu larangan masuk pada waktu yang telah ditetapkan.

"Petugas juga menemukan beberapa kendaraan dengan masa uji KIR yang telah habis masa berlakunya. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap truk bertonase besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru," ujar Masykur.

Asisten 1 Setdako Pekanbaru ini juga mengingatkan kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya yang memiliki tonase di atas delapan ton, agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Pemerintah kota telah mengatur ruas jalan mana saja yang boleh dilalui kendaraan angkutan barang serta waktu operasionalnya. Kami berharap para pengemudi dapat lebih tertib mengikuti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, sehingga lalu lintas lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," katanya.

Razia yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Jasa Raharja, serta Samsat Riau ini juga menjaring sejumlah travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi. 

"Kami (Pemko Pekanbaru, red) berharap melalui penindakan ini para pengemudi dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga tercipta keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pekanbaru," tutup Masykur Tarmizi.*(mrz)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-razia-gabungan-di-jalan-sm-amin-pekanbaru-truk-dan-angkutan-barang-terjaring.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)