Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Riau Mencapai 69,20 Persen

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 mencapai angka 69.20 persen dengan SPT Tahunan yang sudah masuk berjumlah 303.912. Hal ini sebagaimana catatan Kanwil DJP Riau.  Menurut Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar, rasio kepatuhan sudah cukup tinggi sebab sudah mendekati target, yaitu 76%.

"Namun demikian, jika ditinjau dari jenis SPT-nya, rasio kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan masih cukup rendah," katanya, Rabu (7/7/2021). 

Disampaikannya, program insentif pajak yang diberikan untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 sampai dengan Juni 2021 sudah dimanfaatkan oleh 5.669 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau. Rinciannya, pertama, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 Wajib Pajak.

Kedua, insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 Wajib Pajak. Ketiga, percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 Wajib Pajak. Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 Wajib Pajak.

"Selanjutnya yang kelima, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 Wajib Pajak. Keenam, PPN alat Kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin, dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 Wajib Pajak," urainya.

Ketujuh, Pembebasan PPh Pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 Wajib Pajak dan Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak.

"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp201 miliar," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-rasio-kepatuhan-penyampaian-spt-tahunan-di-riau-mencapai-6920-persen.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)