Ramadan, Pemkab Keluarkan Edaran Tempat Hiburan Malam Tutup

Logo
ILUSTRASI

INHIL, DALAM rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengelurakan surat edaran agar tempat hiburan malam tidak melakukan aktivitas.

‘’Tanpa terkecuali, segala bentuk aktivitas tempat hiburan malam tidak dibenarkan beroperasi selama bulan Ramadan,” kata Kepala Satuan Polisi (Kasospol) PP Inhil TM Syaifullah, Senin (6/5).

Surat edaran tersebut telah dilayangkan ke setiap pelaku usaha tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan lain sebagainya. Namun jika masih ada yang melanggar, maka pihak Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

‘’Alhamdulillah, sehari sebelum Ramadan, kita melakukan razia sudah banyak tempat hiburan yang tidak melakukan aktivitasnya lagi,” papar mantan Sekretaris BPMD Inhil ini.

Demikian pula bagi pengusaha hotel, wisma dan sejenisnya. Selama Ramadan, mereka diminta tidak membuat acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum apalagi merusak kesucian bulan puasa.

Oleh sebab itu, TM Syaifullah mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghargai perbedaan. Artinya, bagi yang tidak berpuasa jangan sampai melakukan aktivitas secara terang-terangan di muka umum.

Untuk rumah makan sesuai edaran, rumah makan baru buka pukul 15.00 WIB dan tutup setelah sahur. Ketentuan demikian sudah setiap tahun dibuat oleh Pemkab Inhil dalam rangka menjaga kekhusukan maupun kesucian bulan Ramadan.(adv)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ramadan-pemkab-keluarkan-edaran-tempat-hiburan-malam-tutup.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)