PWI Pusat Soroti Sejumlah Pasal Bermasalah RUU Penyiaran, Komisi I DPR RI Janji Akomodir Masukan
RIAUHITS.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI.
Pertemuan yang digelar di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025) ini, bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran. Terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.
Zulmansyah Sekedang selaku Ketua Umum PWI Pusat menegaskan, revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegas Zulmansyah yang didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi dan sejumlah pengurus PWI lainnya.
Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya. Di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan," lanjut Zulmansyah mengingatkan.
Catatan Kritis PWI: Ancaman Sensor dan Pembatasan Ruang Redaksi Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers:
1. Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir.
2. Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten "bermasalah" tanpa definisi jelas.
3. Pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.
"Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru," tegas Zulmansyah.
"Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers," lanjutnya.
Desak Perlindungan Konten Kreator Digital
Perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.
"Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi," kata perwakilan AVISI.
Sementara itu, AJI menegaskan, UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis.
"Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran," tegas perwakilan AJI.
Komisi I Janji Pertimbangkan Masukan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku.
"Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers," ujarnya.
Komisi I DPR RI memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan. "Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak," lanjut Dave.
Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut. Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
- Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.
- Pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif.
- Kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media.
- Memastikan perlindungan kebebasan pers sambil menjaga etika jurnalistik.
- Mengakomodir perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.***




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pwi-pusat-soroti-sejumlah-pasal-bermasalah-ruu-penyiaran-komisi-i-dpr-ri-janji-akomodir-masukan-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply