Polsek Tampan Pekanbaru Amankan Remaja yang Diduga Telantarkan Bayi di Panti Asuhan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Seorang pria berinisial CRA yang diduga menelantarkan bayi diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru. Menurut pengakuan pemuda 18 tahun ini, dirinya menemukan bayi itu dan meninggalkannya di panti asuhan.

"Ditangkap pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB di Desa Limau Manis," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Ahad (28/6/2020).

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Polsek Tampan yang dipimpin Kapolsek, Kompol Hotmartua Ambarita. Hal itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh seorang Pengurus Yayasan Ar Rahim, Jalan Tiung Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan. Pengurus itu menyebut, bayi tersebut dititipkan oleh CRA pada Jumat (26/6/2020) sekitar 21.00 WIB.

CRA saat itu datang bersama seorang perempuan yang sebaya dengan dirinya dan menyerahkan bayi laki-laki yang diduga masih berumur dua hari. Kedua orang itu mengaku mendapatkan bayi malang tersebut dan sudah melapor kepada Polsek Tampan. CRA menyatakan, polisi menyarankan dirinya untuk menyerahkan bayi itu kepada Yayasan Ar Rahim.

Selepas menyerahkan sang bayi, CRA meminta izin pergi sebentar untuk mengantarkan teman perempuannya. CRA juga berjanji akan kembali. Namun, setelah ditunggu, keduanya tidak pernah datang lagi ke yayasan.

"Pengurus yayasan menyerahkan bayi itu ke Polsek Tampan. Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan perawatan dan penanganan lebih lanjut," papar Kapolresta.

Sesuai informasi itu, Tim Reserse Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan CRA di kediaman Desa Limau Manis, Ukui. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Tampan. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus itu. Belum diketahui, apakah bayi malang itu merupakan anak CRA dan seorang perempuan yang dibawanya saat menitipkan bayi.

"Masih diselidiki," tuturnya.

Di sisi lain, apabila terbukti sudah menelantarkan bayi, pelaku terancam dijerat Pasal 76 b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-polsek-tampan-pekanbaru-amankan-remaja-yang-diduga-telantarkan-bayi-di-panti-asuhan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)