Pilkada Serentak 2020, Pemilih yang Positif Covid-19 Tetap Dapat Gunakan Haknya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Masyarakat pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.

Ia menyatakan, bagi masyarakat yang dirawat di rumah sakit, KPU setempat akan menyediakan TPS khusus di sekitar rumah sakit. Sementara itu, bagi masyarakat positif Covid-19 yang diisolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh KPU setempat ke kediaman.

"Bagi yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi di rumah sakit, akan memilih di TPS khusus di sekitar rumah sakit," ucapnya, Ahad (13/9/2020).

Petugas akan jemput bola kepada pasien yang positif dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Disampaikannya, nantinya penggunaan hak pilihnya dengan diwakilkan kepada orang yang dipercaya atau KPPS.

"Bagi pemilih yang diisolasi di rumah, akan didatangi oleh petugas KPPS untuk memilih. Nantinya, penggunaan hak pilihnya diwakilkan kepada orang kepercayaan atau bisa diserahkan ke petugas KPPS, dengan prinsip menjaga kerahasiaan," jelasnya.

Pilkada serentak pada 9 Desember yang akan digelar di 270 daerah seluruh Indonesia akan berlangsung di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pilkada-serentak-2020-pemilih-yang-positif-covid19-tetap-dapat-gunakan-haknya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)