Pergub Pendidikan Anti Korupsi Segera Disahkan oleh Pemprov Riau

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aturan pendidikan antikorupsi, mulai sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat harus diterbitkan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi permintaan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut pihaknya sudah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) Pendidikan Antikorupsi untuk tingkat SMA/SMK. 

"Pergub sedang kami persiapkan. Memang, kalau peraturan daerah (Perda), belum. Kalau sudah siap nanti Pergubnya, kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," ucapnya setelah uapacara Hari Guru Nasional 2019 di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (25/11/2019).

Disampaikannya, Pemprov Riau akan mendukungan arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu. Pasalnya, dalam pandangannya, pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak. 

"Jadi, anak-anak sejak dini sudah diberi tahu bahwa korupsi ini merugikan negara dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati/wali kota karena ini bukan hanya untuk gubernur," bebernya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.

"Laporan terakhir, Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kami berharap minggu ini sudah keluar karena sudah lama Pergub itu kami usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kami bawa ke Pak Gubernur untuk diteken," ucapnya. 

Diterangkannya, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas pihaknya bersama KPK. Bahkan, imbuhnya, sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi tersebut. 

"Gurunya juga sudah kami beri pelatihan dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten/kota lainnya untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih dan diberikan bukunya oleh KPK," jelasnya.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan pelajaran tersendiri, melainkan diseleksi dan dimasukkan di pelajaran tertentu, contohnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan lainnya. 

"Pendidikan antikorupsi ini nanti simultan diterapkan di kabupaten/kota untuk SD dan SMP karena sesuai kewenangan itu peraturan itu dibuat masing-masing," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pergub-pendidikan-anti-korupsi-segera-disahkan-oleh-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)