Perdagangan Satwa-satwa Dilindungi Ini Digagalkan oleh Polda Riau

Logo
Kukang Sumatera.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru digagalkan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang. Penangkapan berlangsung di depan Hotel Whitzz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (30/7/2019) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Tak hanya mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah satwa dilindungi. Satwa yang diamankan adalah dua ekor bayi buaya muara, satu ekor Kukang Sumatera, tiga ekor kancil, yang satu di antaranya ditemukan dalam keadaan mati, tiga ekor burung nuri tanau, 20 ekor betet, dan satu ekor beruk.

Polisi pun menyita satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1582 RA. Mobil itu digunakan untuk membawa satwa dilindungi yang akan dijual kepada seseorang. Meski membenarkan penangkapan itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan belum mau menjelaskan lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan. 

"Besok diekspos Kabid Humas," ucapnya.

Satwa dilindungi itu kabarnya akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dua orang pelaku itu menjalani pemeriksaan di Polda Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perdagangan-satwasatwa-dilindungi-ini-digagalkan-oleh-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)