Perda Sanksi bagi Masyarakat tidak Mau Divaksin Diajukan Pemko Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak hanya mengajukan revisi pada sanksi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saja dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19. Pasalnya, Pemko Pekanbaru pun mengajukan sanksi bagi masyarakat yang tidak bersedia untuk divaksin.

"Tim Pansus harus memaksimalkan pembahasan ini dengan waktu yang terbatas tentang vaksinasi yang berpengaruh dalam administrasi kependudukan," ucap Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Rabu (16/6/2021).

Ditegaskannya, sebenarnya, pelayanan administrasi kependudukan masyarakat adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah dan tidak boleh dikaitkan dengan vaksin dan lainnya.

"Hal publik untuk mendapatkan pelayanan dan administrasi kependudukan, saya minta Pansus untuk mengkaji secara arif dan bijaksana jika pasal tersebut dimasukkan," tuturnya.

Apabila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disampaikannya bahwa secara hukum di atas Perpres masih ada Undang-Undang dan sanksi terhadap masyarakat yang enggan divaksin harus dikaji lagi.

"Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dilindungi dengan peraturan ini dan ekonomi masyarakat juga harus dijaga," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perda-sanksi-bagi-masyarakat-tidak-mau-divaksin-diajukan-pemko-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)