Perda Penyelenggaraan Kesehatan Penegakan Protokol Covid-19 akan Direvisi Pemprov Riau

Logo
Gubernur Riau, Syamsuar.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Revisi atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015 akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini demi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Menurut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, perubahan Perda ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

"Kami sepakat dengan dewan melakukan revisi terhadap Perda tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Nanti di Perda itu ada pasal yang kami revisi," ucapnya.

Disampaikannya, kalau Perda Riau ini selesai direvisi, diharapkan dapat menjadi acuan kabupaten/kota se-Riau dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang tak begitu lama Perda ini bisa disahkan oleh dewan," tuturnya.

Mantan bupati Siak ini menambahkan, revisi Perda tersebut dilakukan lantaran dalam pelaksanaan disiplin protokol perlu ditingkatkan mengingat saat ini dalam penegakan kedisiplinan baru menegakan Perwako, Perbup, dan Pergub Riau.

"Karena hasil pembicarakan kami ke dewan, kalau kami ajukan Perda khusus mengenai penegakan kedisiplinan, itu akan memakan waktu lama sebab proses pembuatan Perda ada SOP-nya," paparnya.

"Selain itu, hasil rapat terahir dengan Pak Menko Maritim, harapannya ada Perda. Jadi, kepolisian dan kejaksaan menginginkan adanya Perda karena Perda memiliki kekuatan hukum," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perda-penyelenggaraan-kesehatan-penegakan-protokol-covid19-akan-direvisi-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)