Sampai di Pekanbaru, 20.000 Dosis Vaksin Covid-19 Disimpan di UPT Diskes Riau
- Selasa, 05 Januari 2021
- 828 likes
Tatap Pemilu 2024, PPP Riau Jadikan Harlah Ke-48 sebagai Momentum Kebangkitan
- Selasa, 05 Januari 2021
- 828 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 digesa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, penanganan kasus ini ditargetkan selesai pada Januari 2021.
"Kami targetkan dalam bulan ini (Januari) proses penyidikan rampung," ucapnya, Selasa (5/1/2021).
Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu diketahui menjalankan kegiatan dengan progam PMBRW tahun 2019. Abdimas sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Namun, jaksa penyidik masih melengkapi berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Kami masih pemberkasan," tuturnya.
Ia menerangkan, saat selesai nantinya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Kemudian, akan dilakukan penelaahan untuk memastikan syarat formil dan materilnya. Adapun Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan Abdimas.
Diduga, Abdimas melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang sudah dicairkan Rp1,22 miliar, dengan rincian untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920. Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja.
Dana ini digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah, dan pelatihan peternakan. Kegiatan ini tidak semuanya terlaksana. Akan tetapi, dalam laporannya, disampaikan bahwa pekerjaan kegiatan sudah rampung seluruhnya.
"Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat," sebutnya.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-penyidikan-korupsi-dana-pmbrw-dan-kelurahan-di-tenayan-raya-digesa-kejari-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply