Pencairan Dana Insentif Desa di Pelalawan Senilai Rp8 M sudah Dapat Dilakukan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Pencairan dana insentif desa/kelurahan atau Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (DBHRPD) yang dianggarkan senilai Rp 8 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah dapat dilakukan menyusul keluarnya peraturan bupati (Perbup) penunjuk teknis pencairan DBHRPD. Pada pekan lalu, Pemkab Pelalawan telah sudah mengumpulkan para kades untuk melakukan kegiatan sosialisasi terkait petunjuk teknis cara pencairan.

Menurut Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, H Devitson SH, dana DBHRPD ini memang sudah dapat dicairkan.

"Jadi, nama mata anggarannya adalah Dana Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah atau disingkat dengan DBHRPD. Kami anggarkan Rp8 miliar, sudah bisa dicairkan," ucapnya, Senin (27/7/2020).

Ia menerangkan, ada tiga jenis kegunaan DBHRPD ini, antara lain, untuk operasional desa, untuk kegiatan pembinaan masyarakat desa, dan untuk menunjang pemungutan pajak dan retribusi.

"Jadi, insentif DBHRPD ini ada tiga jenis peruntukan," sebutnya.

Di sisi lain, soal pencairan, imbuhnya,antara DBHRPD desa dan kelurahan, teknis pencairannya agak berbeda. Contohnya, untuk pencarian desa, sama halnya dengan pencairan dana desa dan alokasi dana desa, tetapi dimasukkan pada APBdes.

"Untuk pencairan lurah, mekanismenya melalui camat," tuturnya.

Setiap desa, kata dia lagi, akan mendapatkan minimal Rp50 juta.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pencairan-dana-insentif-desa-di-pelalawan-senilai-rp8-m-sudah-dapat-dilakukan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)