Penasihat Hukum & Puluhan Masyarakat Kecewa, Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo Kembali Tidak Hadir

Logo

RIAUHITS.COM, PASIR PENGARAIAN — Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa Suharyono dkk kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Penundaan ini terjadi lantaran saksi dari jajaran Polsek Rambah Samo kembali tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga memicu kekecewaan

Penasihat Hukum terdakwa dan puluhan masyarakat yang hadir mengawal persidangan.

Sidang dengan nomor perkara 620 dan 621/Pidsus-LH tersebut digelar pada Rabu (7/1/2025) di Ruang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan karena saksi yang telah dijadwalkan tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Ketua LBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu, Andri, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi dari Polsek Rambah Samo.

“Kami dari Tim Penasihat Hukum terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana Karhutla di Kecamatan Rambah Samo sangat menyayangkan ketidakseriusan Kapolsek Rambah Samo dan jajarannya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sudah dua kali persidangan digelar, namun tidak juga hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Andri usai sidang.

Hal senada disampaikan oleh Heru Astar, S.H., M.H., yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum bersama Jupri, S.H. Ia menilai ketidakhadiran saksi sangat merugikan para pihak, termasuk masyarakat yang sengaja datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Kasihan masyarakat pengunjung sidang yang sengaja hadir untuk mengawal proses persidangan, namun kembali harus pulang karena sidang ditunda akibat ketidakhadiran saksi dari jajaran Polsek Rambah Samo,” ujarnya.

Heru Astar juga mengingatkan bahwa saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dalam persidangan.

“Tidak elok jika saksi sampai harus diancam pidana akibat keadaan ini. Namun perlu dipahami, sesuai Pasal 224 KUHP, saksi yang dengan sengaja menolak hadir atau tidak memenuhi kewajibannya dapat dipidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda paling banyak Rp10 juta,” tegasnya.

Perkara Karhutla ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Pasir Pengaraian selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota dan panitera, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Deri, S.H., M.H.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi dari jajaran Polsek Rambah Samo, dengan harapan proses persidangan dapat berjalan lancar tanpa penundaan kembali.(tot)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-penasihat-hukum--puluhan-masyarakat-kecewa-saksi-jajaran-polsek-rambah-samo-kembali-tidak-hadir.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)