Penanganan Kasus Rudianto Disoroti Komisi I DPR RI, Ini Tanggapan Kapolda Riau

Logo
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 100 hektare di Desa Air Hitam, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang menjerat Rudianto Sianturi, mendapat sorotan dari Komisi I DPR RI. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur.

"Penanganan kasus telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku," katanya, Senin (13/9/2021).

Disampaikannya, kepolisian profesional menangani kasus ini. Adapun proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami selalu terbuka. Soal kasus itu (Rudianto), berjalan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup," tuturnya di hadapan anggota Komisi I DPR RI.

Kasus ini, sambungnya, berawal dari tersangka Zamzami, mantan Kepala Desa Air Hitam. Yang bersangkutan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Zamzami pun bebas. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Zamzami dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lantas, berdasarkan pengembangan kasus, Polres Rohil menetapkan Rudianto sebagai tersangka kedua. Rudianto lalu mengajukan praperadilan ke pengadilan dan ditolak.

"Penanganan perkara sesuai perintah pengadilan," jelasnya.

Dalam putusannya pada 25 Agustus 2021, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rohil, Aldar Valeri, menyatakan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan Rudianto selaku pemohon tidak dapat diterima dan dikesampingkan.

"Dengan ditolaknya gugatan pemohon praperadilan ini maka termohon, yakni penyidik Polres Rohil, secara sah dapat melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara tersangka Rudianto Sianturi atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah," ucap Hakim.

Adapun dalam pertemuan ini, sejumlah anggota Komisi II DPR RI menekankan pada upaya pengukuran ulang hak guna usaha perusahaan (HGU). Dikatakan Wakil Ketua Komisi II, Junimart, pihaknya meminta agar seluruh HGU di Provindi Riau diukur ulang sebab diyakini bahwa perusahaan banyak mengelola lahan di luar HGU yang dimiliki.

"BPN harus ukur ulang semua HGU perusahaan. Soal biaya, itu kami DPR yang mengesahkannya. Yang penting, BPN mau mengukut ulang semua. Banyak perusahaan yang kelola di luar HGU," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-penanganan-kasus-rudianto-disoroti-komisi-i-dpr-ri-ini-tanggapan-kapolda-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)