Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron, Pemohon: Seluruh Billboard di Pekanbaru Ilegal?

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam sidang sengketa informasi publik antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (16/8/2019), di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku hanya punya informasi izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak.

"Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada," kata kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, Arie Susma Indah SH MH, di hadapan Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing, Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

“Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?" tanya Novrizon Burman saat mendapat kesempatan untuk menanggapi pernyataan Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru tersebut.

"Sebelum mengikuti persidangan, saya hanya diberitahu oleh pejabat PPID Utama Pemko Pekanbaru, kami hanya ada izin videotron. Setiap ada warga yang mengajukan permohonan izin reklame, semua mengajukan jenis videotron," tutur Arie.

Panitera Pengganti Andra Vasri SH MH sendiri menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda penyerahan bukti dan kesimpulan para pihak. Kasus sengketa Informasi itu sebelumnya terjadi saat Novrizon Burman mengajukan permohonan informasi tertulis kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 20 Maret 2019. Selanjutnya, pada 16 April 2019, Pemohon mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi Pemohon kepada Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru.

Lantaran masih belum ditanggapi, sengketa pun diajukan Pemohon ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada 12 Juni 2019. Informasi yang diminta Pemohon yakni: 1. Seluruh izin Videotron di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 2. Seluruh izin Bando di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; 3. Seluruh izin Billboard di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya; dan 4. Seluruh izin Neon Box di Sisi Jalan di Kota Pekanbaru, beserta nama pemilik dan titik lokasinya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-sebut-hanya-ada-izin-videotron-pemohon-seluruh-billboard-di-pekanbaru-ilegal.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)