Pemko Pekanbaru Ajukan Revisi Perda Covid-19, Ini Tanggapan Dewan

Logo
Gedung DPRD Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 diajukan oleh Pemko Pekanbaru. Di samping membahas sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), revisi Perda ini pun kewajiban untuk melakukan vaksin berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW, warga yang akan divaksin. Tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Ahad (27/6/2021).

Meski demikian, ditegaskannya bahwa sebelum Perda tersebut disahkan oleh DPRD Pekanbaru, Pansus nantinya akan melihat kondisi Kota Pekanbaru terlebih dahulu dan juga melihat ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum. Dalam pandangannya, jangan sampai nanti sanksi diterapkan, tetapi ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.

"Kalau stok vaksinnya sudah ada, masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau, mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," tutur politisi PAN ini.

Di sammping itu, sambungnya, saat melihat vaksin banyak manfaat, tentu masyarakat akan didorong untuk melakukan vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.

"Kalau kami memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi, itu yang tidak berpihak kepda masyarakat, tapi ini kan menjadi tanggung jawab kami dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," terangnya.

Di dalam Perda ini nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar prokes akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta. Di sisi lain, bagi pelanggar prokes tidak akan ada sanksi peringatan pertama maupun kedua sebab yang ada nantinya pelanggar prokes akan langsung dikenai sanksi denda.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-ajukan-revisi-perda-covid19-ini-tanggapan-dewan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)