Pemkab Siak Utang Rp2,2 M kepada Rekanan, Dispar Batal Terima DAK

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SIAK - Utang sebesar Rp2,2 miliar kepada rekanan proyek pengelolaan hutan kota terpaksa ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Hal itu lantaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang mestinya menjadi sumber dana proyek tersebut, batal diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, sedangkan pekerjaan rekanan sudah hampir 100 persen.

Menurut Kadis Pariwisata Siak, Fauzi Asni, DAK yang dikucurkan Rp2,2 miliar ini untuk pengelolaan hutan kota Arwinas di Kelurahan Kampung Dalam. Akan tetapi, imbuhnya, dengan berbagai pertimbangan, lokasi proyek dipindahkan ke depan Islamic Center Siak, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

"Pemindahan lokasi proyek untuk penunjang wisata halal, pertimbangannya karena lokasi di depan Islamic Center berdampingan dengan Taman Tengku Agung yang sudah banyak dikunjungi wisatawan lokal. Awalnya, kami berharap ada peluang di Kemenpar untuk pemindahan lokasi proyek ini, ternyata tidak bisa," ucapnya, Kamis (5/12/2019).

Ia menerangkan, kendati DAK itu batal dikucurkan, pihaknya tetap akan bertanggung jawab atas proyek yang sudah dikerjakan rekanan. Terlebih lagi, proyek itu akan selesai akhir Desember ini.

"Kami menganggarkan pembayaran pada APBD Perubahan 2020 mendatang. Kami sudah memberi pengertian kepada para rekanan. Alhamdulillah, rekanan dapat memahaminya," jelasnya.

Diketahui, dari anggaran Rp2,2 miliar lebih, proyeknya dipecah menjadi sekitar 6 item. Seluruh rekanan sudah bersepakat untuk mengerjakan sampai selesai dengan pembayaran menjadi utang daerah. Fauzi menambahkan, kesalahan itu belum mempengaruhi penerimaan DAK dari pusat untuk tahun berikutnya. Harapannya, kesalahan tahun ini tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan DAK pada tahun 2021 dan seterusnya.

Kepala Bidang Destinasi Dispar Siak, Ari Dharmawan sebelumnya menyatakan bahwa DAK 2019 untuk pengelolaan hutan kota sebesar Rp3,2 miliar lebih. Rinciannya, Rp500 juta untuk nonfisik dan Rp2,7 miliar fisik.

"Kemudian dilaksanakan pelelangan, realisasinya menjadi Rp2,2 miliar," paparnya.

Kondisi itu, imbuhnya, murni kesalahan administrasi pihaknya. Adapun pihaknya diketahui melampirkan sertifikat untuk APL pemerintah di hutan kota.

"Kami ada 2 tahap, pertama di hutan Arwinas dulu. Kami usulkan di Arwinas karena fitur DAK tidak tidak langsung merujuk ke satu kelurahan saja, tapi skop besar kecamatan. Lagian kami usulkan fiturnya Kecamatan Siak. Ternyata, dalam SK Kemenpar muncul fiturnya di Kampumg Dalam," bebernya.

Ia menyebut, pemindahan pengelolaan hutan kota pada mulanya itu berdasarkan rapat. Kesepakatan bersama proyek itu dipindahkan ke Kampung Rempak. Proyek pembangunan itu untuk objek wisata hutan kota taman Tengku Agung yang akan dijadikan taman wisata halal.

Pembangunannya berupa ruang ganti toilet yang akan difungsikan sekretariat pengelola, kios jajan halal, kios pusat cenderamata, gazebo, gapura pergola, panggung kesenian, dan lampu taman. Tujuan dibangunnya panggung untuk penampilan seni Islami wisata halal kawasan taman Tengku Agung. Kios pusat jajan dan kuliner untuk melengkapi fasilitas tempat makan minum pengunjung taman halal Tengku Agung.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemkab-siak-utang-rp22-m-kepada-rekanan-dispar-batal-terima-dak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)