Pemkab Siak Tegaskan Mulai Senin, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sangsi

Logo
Budhi Yuwono (Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19)

(RIAUHITS.COM) SIAK - Terhitung  Senin (27/9/2020), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
 Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. “Dalam hal penanganan penularan wabah virus corona  ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan contohnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lagi melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Ujar Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, (24/09/2020).

Tambahnya upaya pemerintah daerah ucap dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Siak.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir di seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong sangat tinggi” ujarnya.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan "tutupnya". (adv)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemkab-siak-tegaskan-mulai-senin-terjaring-ops-yustisi-tidak-pakai-masker-akan-dikenakan-sangsi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)