Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Peralihan status lahan eks PT AA

Logo

TELUKKUANTAN, RIAUHITS.COM -  Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi hadir sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari agar menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Muklisin saat memimpin rapat lanjutan bersama Direktur PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, unsur Forkopimda, dan perangkat daerah di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026).

Muklisin menilai pengelolaan lahan oleh perusahaan milik pemerintah akan lebih mampu meminimalisasi potensi konflik sosial dibandingkan jika dikelola pihak swasta. 

Menurutnya, kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan yang lebih bertanggung jawab dan berpihak kepada masyarakat.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah, menjelaskan lahan seluas 200 hektare bekas PT Adimulia Agrolestari yang telah dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan sehingga belum dapat dikelola. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di wilayah Singingi Hilir dan seluruh pihak diminta tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut hingga ada keputusan Menteri Kehutanan.

Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan lahan yang disita negara dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat, melainkan akan dikelola melalui pola kemitraan kerja sama operasional (KSO).

"Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional," katanya.

Ia menambahkan, lahan seluas 200 hektare itu nantinya akan dikelola masyarakat dari empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani.

 Menanggapi permintaan kepastian hukum dari perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan siap menerbitkan surat penunjukan pengelolaan sebagai dasar kerja sama.

"Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap," tutup Nofil yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0302/Indragiri Hulu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa dari Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya. (yas)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemkab-kuansing-fasilitasi-penyelesaian-peralihan-status-lahan-eks-pt-aa.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)