Pemda Pelalawan Kumpulkan Rp10,6 Juta dari Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Covid

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, operasi yustisi terus dilakukan di Kabupaten Pelalawan.

Di delapan kecamatan, selama 4 hari atau dimulai dari 5 sampai 8 Oktober 2020, operasi ini sudah menindak 195 pelanggaran. Dari total 195 pelanggaran, 85 di antaranya diberi sanksi sosial dan 106 berupa denda uang.

Total uang dendan yang terkumpul mencapai Rp 10.600.000. Uang dari denda tersebut langsung disetor ke kas daerah. Menurut Kepala Satuan (Kasat) Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar FE SSos MAp, operasi yustisi ini baru dilakukan di delapan kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Pelalawan.

Adapun empat kecamatan lagi, sambungnya, akan dilanjutkan Senin, 19 Oktober 2020. Kedelapan kecamatan yang sudah dilakukan operasi, yakni Pangkalan Kerinci, Bandar Sikijang, Pangkalan Kuras, Ukui, Pelalawan, Langgam, Pangkalan Lesung, dan Kerumutan.

Ia menyebut, rincian pelanggaran terbanyak ada di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan jumlah total sebanyak 58 pelanggaran, kemudian Kecamatan Ukui 36 pelanggaran, Pangkalan Kerinci 32 pelanggaran, Bandar Sikijang 21 pelanggaran, Langgam 21 pelanggaran, Pangkalan Lesung 16 pelanggaran, Kerumutan 7 pelanggaran dan Pelalawan 4 pelanggaran.

Ditambahkannya, operasi yustisi ini melibatkan hakim dari PN Pelalawan, Jaksa dari Kejari, TNI, Polri, PPNS, Satpol, BPBD, dan petugas kesehatan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemda-pelalawan-kumpulkan-rp106-juta-dari-operasi-yustisi-pelanggar-protokol-covid-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)