Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran Idul Fitri 1447 H di Provinsi Riau

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. 

Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di jalan nasional, jalan provinsi, hingga penyeberangan di wilayah Riau.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Onki Hertawan, Amd., LLAJ., S.E., menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pergerakan kendaraan selama masa angkutan Lebaran yang diprediksi mengalami lonjakan signifikan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pada periode puncak arus mudik dan arus balik," ujarnya.

Secara nasional, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui surat edaran Gubernur Riau.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku di kedua arah Pekanbaru – Kandis – Dumai. Sementara ruas tol Pekanbaru – Bangkinang – XIII Koto Kampar tidak termasuk dalam pembatasan nasional.

"Sedangkan untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku pada ruas strategis lintas provinsi, antara lain perbatasan Sumatera Utara - Riau menuju Pekanbaru, Perbatasan Riau - Jambi, Pekanbaru - Bangkinang hingga perbatasan Riau - Sumatera Barat," ujar Onki.

Selain ketentuan nasional, Pemerintah Provinsi Riau juga memberlakukan pembatasan tambahan di seluruh wilayah provinsi, termasuk ruas jalan provinsi dan jalur penyeberangan. Pembatasan ini berlangsung mulai Kamis, 19 Maret 2026 (H-3 Idulfitri) hingga Selasa, 24 Maret 2026 (H+3 Idulfitri).

"Kebijakan tersebut juga mencakup ruas tol Bangkinang - XIII Koto Kampar, karena berada dalam wilayah administrasi Provinsi Riau. Untuk Periode H-3 hingga H+3 diprediksi menjadi puncak pergerakan arus mudik dan arus balik, sehingga pengaturan lalu lintas perlu dilakukan secara maksimal," kata Onki.

Onki menambahkan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi sementara selama periode pembatasan antara lain kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, angkutan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

"Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat, yaitu angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, hantaran uang, mobil hewan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor untuk program mudik, bahan pokok kebutuhan masyarakat," sebut Onki.

Ia menambahkan kendaraan yang termasuk kategori pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi. Surat muatan tersebut harus diterbitkan oleh pemilik atau pembeli barang dan memuat informasi lengkap, meliputi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang.

"Dokumen tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai tanda bahwa angkutan tersebut mendapat izin melintas selama masa pembatasan. Tujuan utamanya adalah memastikan mobilitas masyarakat selama Lebaran tetap aman dan tertib, tanpa terganggu oleh kepadatan kendaraan angkutan barang," tutup Onki. *(mrz)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-idul-fitri-1447-h-di-provinsi-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)