Pelanggar Protokol Covid-19 saat Kampanye Pilkada akan Ditindak Dandim 0321/Rohil

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Para pasangan Bakal Calon (Balon) peserta Pilkada Rohil diminta untuk mematuhi segala aturan terutama dalam segi penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Dandim 0321/Rokan Hilir, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2020 jo PKPU 10 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil tahun 2020, Ahad (20/9/2020).

Ditekankan Dandim kepada para LO yang hadir, agar menjelaskan kepada tim sukses dan kepada pasangan calon agar dalam pelaksanaan kampanye maupun tahapan lain nantinya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan masyarakat di atas hukum yang tertinggi.

"Tim LO yang hadir harus bisa menjelaskan kepada tim sukses sehingga aturan yang disampaikan KPU dan Bawaslu dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang ditetapkan, Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu.

"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan lakukan tindakan tegas. Sanksinya bisa bersifat teguran, tindakan sosial. Kami mencegah agar selama masa Pilkada tidak timbul klaster penyebaran Covid-19. Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi dalam penegakan disiplin kesehatan selama Pandemi Covid-19," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pelanggar-protokol-covid19-saat-kampanye-pilkada-akan-ditindak-dandim-0321rohil.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)