Pelaku Usaha di Pekanbaru Diingatkan agar tidak Salah Gunakan Izin yang Diberikan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Para pelaku usaha di Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak menyalahgunakan izin yang sudah diberikan. Demikian disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Menurut Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, izin ini dapat dibekukan atau dicabut kembali apabila pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Kata dia, izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan.

"Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin," ucapnya, Kamis (1/7/2021).

Meski demikian, sebelum dibekukan, pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Ia menyebut, ada tahapan-tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan di lapangan.

Disampaikannya, terdapat tim penegak Perda dan ada tim dari kepolisian melakukan pemeriksaan apabila ada pelanggaran. Pihaknya juga akan menerima informasi dari rekomendasi dari dinas teknis itu terkait pelanggaran di tempat usaha.

"Kalau mereka merekomendasikan tutup, kami tutup; cabut izinnya, ya kami cabut izinnya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pelaku-usaha-di-pekanbaru-diingatkan-agar-tidak-salah-gunakan-izin-yang-diberikan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)