Pansus DPRD Langkat Ultimatum PTPN: 25 September, Semua Data Lahan Harus Dibuka

Logo

TIAUHITS.COM, LANGKAT — Sengketa lahan di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat mulai kehilangan kesabaran terhadap polemik yang tak kunjung menemukan titik terang.

Dalam rapat yang berlangsung panas di Kantor DPRD Langkat, Jumat (11/9/2026) sore, Pansus memberikan ultimatum kepada pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk membuka seluruh data dan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan yang disengketakan.

Pansus menetapkan 25 September 2026 pukul 09.00 WIB sebagai agenda penting. Pada tanggal tersebut, Pansus berencana turun langsung ke lokasi sengketa bersama pihak terkait untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.

Ketua Pansus DPRD Langkat menegaskan, tidak boleh lagi ada perdebatan yang hanya didasarkan pada klaim tanpa dukungan dokumen.

«“Tanggal 25 September harus bawa data. Titik. Jangan cuma kata-kata, jangan cuma klaim. Masyarakat juga bawa datanya. Biar terang benderang siapa yang benar, siapa yang salah,” tegas Ketua Pansus kepada awak media, Jumat (11/9/2026).»

PTPN Diminta Tunjukkan Dasar Kepemilikan

Dalam rapat tersebut, Pansus mempertanyakan dasar kepemilikan dan penguasaan lahan yang diklaim pihak PTPN.

Pansus disebut belum mendapatkan data konkret yang dapat menjelaskan secara terang mengenai dasar legalitas lahan yang menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, kelompok tani mengaku telah memiliki sejumlah dokumen yang mereka jadikan sebagai bukti penguasaan dan alas hak atas lahan tersebut.

Perbedaan klaim inilah yang membuat Pansus meminta persoalan tersebut segera diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Kita tidak mau ini jadi debat kusir. Kalau memang itu HGU, tunjukkan HGU-nya. Mana peta batasnya? Mana dasar hukumnya? Begitu juga masyarakat, kalau punya alas hak, keluarkan buktinya,” tegasnya.»

25 September Jadi Hari Pembuktian

Pansus DPRD Langkat berencana turun langsung ke lokasi sengketa pada 25 September mendatang dengan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTPN.

Agenda tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mencocokkan batas-batas lahan, dokumen kepemilikan maupun penguasaan, serta dasar legalitas masing-masing pihak.

Dengan demikian, persoalan sengketa lahan tidak lagi berhenti pada saling klaim, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Gapoktan Minta Gubernur Sumut Turun Tangan

Sementara itu, Ketua Gapoktan Langkat, Surya Depari, turut angkat bicara. Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Menurut Surya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum setelah persoalan lahan berlangsung cukup lama.

«“Kami siap bawa semua bukti. Kalau di sini mentok, kami naikkan ke Kementerian ATR/BPN. Kalau perlu sampai ke Presiden RI. Kami butuh kepastian hukum, bukan janji manis,” tegas Surya.»

Kini, perhatian tertuju pada agenda Pansus DPRD Langkat pada 25 September 2026.

Pertemuan di lapangan tersebut diharapkan mampu membuka secara terang dokumen, batas wilayah, serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Bukan lagi soal siapa yang paling keras menyampaikan klaim, tetapi siapa yang mampu menunjukkan data dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(yes)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pansus-dprd-langkat-ultimatum-ptpn-25-september-semua-data-lahan-harus-dibuka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)