Pada Tiga Hari ke Depan, Kota Pekanbaru Akan Mulai Berlakukan PSBB
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada tiga hari ke depan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru diperkirakan akan diberlakukan. Hal itu karena ada tahap yang harus dilalui setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT mengatakan, PSBB akan diterapkan setelah pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan.
Bersama unsur Forkopimda, Pemko sedang membahas peraturan wali kota (Perwako). Nantinya, pada Perwako itu akan diatur secara detail dan rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan dimaksud.
"Kami rampungkan dulu Perwako ini, lalu kami ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kami terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama tiga hari sejak persetujuan kami terima, akan kami berlakukan PSBB ini," ucapnya, Senin (13/4/2020).
PSBB sejatinya sebagian besar telah diterapkan Pemko Pekanbaru. Dikatakan Firdaus, hampir 60 persen poin PSBB sudah diterapkan. Akan tetapi, dengan adanya persetujuan PSBB ini, akan membuat aksi pemerintah lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.
"Jadi, aksi pencegahan yang sudah kita lakukan selama ini menjadi legal dan lebih memiliki kekuatan hukum karena sudah disetujui pusat. Kalau aturan semalam, hanya bersifat lokal," tuturnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama tiga bulan. Penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelumnya, seperti menghentikan aktivitas belajar-mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan Tupoksi masing-masing.
Lalu, menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.
"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai, kami juga akan mulai sosialisasikan untuk penerapan PSBB ini," paparnya.
Aktivitas masyarakat akan dibatasi saat PSBB diterapkan. Pemko pun harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak. Disampaikan Wali Kota, Pemko akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Bantuan sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif Covid-19.
Kemudian, sembako juga diberikan kepada masyarakat terdampak lainnya, yakni masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin. Hasil pendataan sementara, ada sebanyak 40 ribu Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori itu.
"Jelang Ramadan ini, bantuan akan mulai kami salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 ton beras dari Bulog, sementara untuk lauk-pauknya kami menyediakan dari APBD," bebernya.
Pihaknya, kata dia lagi, masih menggesa untuk membuat Perwako yang akan diajukan ke Pemprov agar melegalkan semua rencana aksi yang tertuang dalam PSBB.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pada-tiga-hari-ke-depan-kota-pekanbaru-akan-mulai-berlakukan-psbb.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply