Kodim 0321/Rohil melalui Koramil 01/Bangko Tetap Laksanakan Patroli Karhutla
- Sabtu, 28 November 2020
- 969 likes
Polsek Panipahan Polres Rohil Santuni Anak Yatim Piatu : "Polsek Panipahan Peduli Sesama"
- Sabtu, 28 November 2020
- 969 likes
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Kasus tindak Pidana Pilkada di Pelalawan menjerat Baharudin, oknum kepala sekolah di SD 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara serta denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 juta dan subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Nurrahmi SH MH, yang didampingi dua hakim, yakni Rahmat Hidayat Batu Bara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, di PN Pelalawan, Jumat (27/11/2020).
Adapun vonis terhadap terdakwa ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 2 bulan penjara dengan Rp2 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Mendengarkan putusan itu, penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Rukhyat, SH, MH menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding yang mulia," kata penasihat terdakwa.
Terdakwa Baharuddin ditengarai ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 itu terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.
Padahal, pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye sebab yang bersangkutan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. Akan tetapi, terdakwa tidak mengindahkan peringatan itu dan menyebutkan bahwa hal ini tidak menjadi persoalan. Baharuddin kemudian ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.
Bukan itu saja, terdakwa pun ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-oknum-kepala-sekolah-di-pelalawan-divonis-4-bulan-penjara-karena-ikut-kampanye-calon-bupati.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply