Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemusnahan narkotika bernilai miliaran rupiah pada Rabu (24/6/2020) digelar Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Adapun barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama satu bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro.

Diketahui, barang bukti dimusnahkan terdiri dari 34,46 kilogram (Kg) sabu, 87,6 Kg lebih daun ganja kering, dan 585 butir pil ekstasi dan ekstasi bentuk serbuk 2.385,5 gram. Barang ini milik 11 orang tersangka, yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Ronny Irianto Moningka, Danrem 031 Wirabima, Brigjen M Syech Ismed, Ketua Umum LAMR, Al Azhar, dan perwakilan dari kejaksaan, tampak hadir dalam kegiatan pemusnahanan ini. Adapun langkah pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar berisi air dan dicampur dengan cairan pembasmi serangga.

Di sisi lain, daun ganja dibakar dan ekstasi dihancurkan dengan belender, lalu dibuang. Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pemusnahan dilakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka bahwa menangani narkoba bukan hanya kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat

"Pemberantasan narkoba adalah tugas kami bersama. Saya ajak lembaga LAM bersama kami memberantas narkoba. Kami bersama LSM, sama-sama bekerja memberantas narkoba, semakin banyak yang berantas, semakin habis narkoba," katanya.

Ia menerangkan, barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran sejak Mei 2020. Polda Riau mengungkap empat kasus dan Polres Dumai, satu kasus. Atas keberhasilan jajaran Polda Riau menangkap dan menyita narkoba di atas, Polri artinya dapat menyelamatkan para pengguna narkoba berkisar 271.000 orang.

"Terima kasih kepada masyrakat dan semua pihak atas dukungan kerjasama dan partisipasinya untuk menghambat lajunya penyalahgunaan narkoba di provinsi Riau ini," tutur Agung.

Harapannya, ke depan dukungan dan partisipasi dari masyarakat terus ditingkatkan.

"Semoga Provinsi Riau bukan lagi menjadi daerah tujuan ataupun daerah transit peredaran narkoba," ucapnya.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-narkoba-bernilai-miliaran-rupiah-dimusnahkan-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)