Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Inkracht, Kejari Rohil Perkuat Transparansi Penegakan Hukum

Logo

RIAUHITS.COM, ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama Bupati Rohil, Sekretaris Daerah (Sekda), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejari Rokan Hilir pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun rincian 77 perkara barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. 54 perkara Narkotika (di antaranya barang bukti berupa 196,92 gram sabu-sabu dan 7,0 gram ekstasi);

  2. 16 perkara orang dan harta benda; serta

  3. 7 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Rohil, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) terkait, di antaranya Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H. dan Kasi PAPBB Raj Boby Caesar Fardenias, S.H.

Dalam sambutannya, Kajari Rohil Firdaus menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dan bentuk eksekusi nyata atas putusan hakim sesuai amar putusannya.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan Kejari Rohil beberapa kali dalam setahun. Ini adalah implementasi tugas penegakan hukum sekaligus upaya memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan. Langkah ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam proses penanganan perkara,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyambut baik sinergi yang terjalin erat antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan jajaran Forkopimda.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berterima kasih serta sangat mengapresiasi kinerja Kajari Rohil beserta jajaran dalam memberantas tindak pidana dan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala setiap tahunnya,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, pemusnahan ini bertujuan untuk menuntaskan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan hakim agar tidak terjadi tunggakan penyelesaian perkara di masa mendatang. Selain itu, langkah ini juga berfungsi untuk mengurangi tumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mengantisipasi risiko penyalahgunaannya. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pejabat di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir. Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Bupati Rohil H. Bistamam, Kajari Rohil Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom., Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., Wakil Ketua DPRD Rohil, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil.

Selain itu, hadir pula para kepala seksi di lingkungan Kejari Rohil, meliputi Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H., Kasi PAPBB Raj Boby Caesar Fardenias, S.H., Kasi Intel Alfriwan Putra, S.H., Kasi Datun Sri Madona Rasdy, S.H., M.H., Kasi Pidsus Wisnu Ngudi Wibowo, S.H., M.H., dan Kasubagbin Bumbai Gulam Ahmad, S.H. Jajaran Kepolisian turut hadir diwakili oleh Kapolsek Bangko mewakili Kapolres Rohil, serta KBO Satuan Reserse Narkoba yang mewakili Kasat Reskrim Polres Rohil, bersama unsur Forkopimda lainnya.

Seluruh rangkaian acara pemusnahan barang bukti perkara inkracht tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan tanpa hambatan berarti.(jls)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-musnahkan-barang-bukti-77-perkara-inkracht-kejari-rohil-perkuat-transparansi-penegakan-hukum.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)