MUI Riau Berikan 2 Opsi Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, ada dua opsi pelaksaan salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Pertama, melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid, lapangan terbuka, atau melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Adapun salat Idul Fitri yang diperbolehkan digelar di masjid dan lapangan terbuka, yakni di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah.

"Diperbolehkan salat di masjid dan lapangan di kawasan yang terkendali Covid-19. Dalam artian, kawasan yang tidak ada kasus positif dan juga kawasan yang tren positifnya cenderung menurun dan bisa terkendali," ucap Sekretaris MUI Provinsi Riau, Ustaz Zulhusni Domo.

Lalu, bagi kawasan-kawasan yang tidak terkendali Covid-19, imbuhnya, dalam artian zona merah, dipersilakan menggelar salat Idul Fitri di rumah masing masing.

"Bagi kawasan yang tidak terkendali Covid-19, dipersilakan menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bisa dengan cara berjamaah minimal 4 orang atau sendiri-sendiri juga bisa," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mui-riau-berikan-2-opsi-pelaksanaan-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-covid19.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)