Grand Launching Gerhana Matahari Cincin 2019 Akan di Buka Oleh Syamsuar
- Jumat, 15 Februari 2019
- 181 likes
Hadiri Mimufest, Peserta Dapat Sepenggal Kisah Muslim Palestina dari Syekh Yahya
- Jumat, 15 Februari 2019
- 181 likes
RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SLB Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana yang dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama, pada Kamis (05/03/26).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kebijakan penting terkait pengelolaan kantin sekolah, pungutan, hingga pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan sekolah dibahas dan disampaikan kepada para kepala sekolah.
Ketua MKKS SMA dan SLB Kabupaten Kampar, Bujang S.S., M.Pd, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pimpinan sekolah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Salah satu poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut adalah terkait pengelolaan kantin sekolah. MKKS menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan merekayasa atau menambah jumlah kantin secara tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lingkungan sekolah.
"Kantin harus dikelola sesuai dengan jumlah dan kondisi yang memang ada di sekolah. Tidak boleh ada rekayasa penambahan kantin," ujar Bujang dalam forum tersebut didampingi Sekretaris MKKS, Darwin M.Pd
Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Satu-satunya kontribusi yang diperbolehkan adalah biaya distribusi sebesar Rp250.000 per kantin, yang telah berlaku sejak tahun 2006.
Kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait pemberian THR di lingkungan sekolah. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan membagikan THR kepada guru-guru dari sumber dana yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Bujang, MKKS hanya berperan menyampaikan kebijakan dan imbauan yang berasal dari dinas pendidikan kepada seluruh kepala sekolah agar dapat dilaksanakan secara konsisten.
"MKKS tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kami hanya menyampaikan kebijakan dan imbauan dari dinas. Adapun sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan pihak atasan," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Anda Diah Anggraini, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan sekolah, khususnya terkait pungutan di lingkungan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Diah dalam kegiatan musyawarah kerja bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar yang membahas berbagai kebijakan pendidikan, termasuk pengelolaan fasilitas sekolah.
Menurut Anda Diah, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan musyawarah kerja tersebut karena materi yang dibahas telah sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
"Musyawarah kerja ini sangat kami dukung. Apa yang telah disampaikan oleh MKKS sudah sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan," ujar Anda Diah.
Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan itu adalah kebijakan terkait pengelolaan kantin sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam aturan tersebut, sewa kantin sekolah ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, tanpa adanya penambahan biaya lain di luar ketentuan tersebut.
"Contohnya terkait Pergub tentang kantin sekolah. Sewa kantin sudah ditetapkan Rp250.000 per bulan dan tidak boleh ada penambahan dana di luar ketentuan itu. kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan," tutupnya.
Melalui koordinasi bersama MKKS, Disdik Riau berharap tata kelola pendidikan di Kabupaten Kampar semakin transparan, akuntabel, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik pungutan liar. *(mrz)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-mkks-sma-slb-kabupaten-kampar-gelar-pertemuan-hasilkan-beberapa-poin-penting.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply