Masyarakat Umum Bisa Beli Kios STC Pekanbaru ke MPP, Ini Tanggal Penjualannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Manajemen PT Makmur Papan Perkasa (MPP) akan mulai melakukan penjualan kios secara bebas ke masyarakat umum pada September mendatang setelah memastikan akan menyerahkan kios ke pemilik resmi Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) pada bulan Oktober 2019.

“Penjualan bebas kios yang berada di Kompleks Sukaramai Trade Center (STC) tanggal 2 September mendatang. Jadi, bagi masyarakat yang berminat untuk membeli kios di STC, bisa datang ke kantor kami di Jalan Sisingamangaraja,” ucap Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru, Suryanto, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, pihaknya akan memberikan tenggat waktu baru pemilik resmi KTBH untuk mengikuti proses penempatan kembali kios yang sebelumnya terbakar tahun 2015 lalu.

“Kami berikan deadline sampai tanggal 31 Agustus. Sesuai kesepakatan, ada tiga kategori pedagang yang bisa masuk berjualan di STC, di antaranya pemilik KTBH, pedagang yang menyewa, dan terakhir masyarakat umum,” jelasnya.

Jumlah pedagang pemilik KTHB, imbuhnya, adalah 1.421 orang, dengan 1.191 di antaranya sudah mengikuti proses penempatan kembali kios yang saat ini dalam proses penyelesaian.

“Kami tunggu pemilik KTBH dan penyewa mengikuti proses penempatan kembali sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Kalau sudah habis jatuh tempo maka kami akan berikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk menempati kios di STC,” tandasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-masyarakat-umum-bisa-beli-kios-stc-pekanbaru-ke-mpp-ini-tanggal-penjualannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)