Larang Truk ODOL Masuk Tol Permai, Ini Penjelasan Gubri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Ia mengatakan hal itu dalam upaya memelihara jalan tol agar tetap aman dilewati masyarakat. Pasalnya, keberadaan truk ODOL dikhawatirkan dapat merusak permukaan jalan tol.

"Truk ODOL atau over kapasitas tidak bisa lewat jalan tol. Kalau tetap lewat, otomatis akan disetop. Jadi, di jalan tol itu sudah alat pemantau truk ODOL," ucapnya, Senin (28/9/2020).

Di samping dilengkapi alat otomatis, sambungnya, untuk mencegah masuknya truk ODOL, pihak pengelola jalan tol Permai akan melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri), dan Dinas Perhubungan Riau.

"Jadi, truk ODOL yang tetap lewat akan dikenakan sanksi dan langsung ditilang petugas sesuai undang-undang jalan lintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Jalan tol Permai sepanjang 131,5 Km dengan biaya investasi sebesar Rp12,18 triliun ini diketahui dibangun pada tahun 2017 dan selesai 2020. Jalan tol Permai terdiri dari enam seksi yaitu, Seksi 1 Pekanbaru-Minas (9,5 Km), Seksi 2 Minas-Kandis Selatan (24,1 Km), Seksi 3 Kandis Selatan-Kandis Utara (16,9 Km), Seksi 4 Kandis Utara-Duri Selatan (26,5 Km), Seksi 5 Duri Setalan-Duri Utara (29,54 Km), dan Seksi 6 (Duri Utara-Dumai (25,05 Km).(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-larang-truk-odol-masuk-tol-permai-ini-penjelasan-gubri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)