LAMR Riau Murka Rida K Liamsi Dikriminalisasi "Jangan Lukai Marwah Melayu"

Logo

RIAUHIYS.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas atas dugaan kriminalisasi terhadap budayawan, tokoh pers, sekaligus pendiri Riau Pos, Datuk Seri Rida K. Liamsi. LAMR menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi telah menyentuh marwah masyarakat Melayu di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Sikap itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos, Jumat, (03/07/2026)

Rombongan dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazzaini KS, bersama Dewan Kehormatan PWI Pusat, Haji Helmi Burman. Mereka menyampaikan persoalan hukum yang menimpa Rida K. Liamsi sekaligus nasib puluhan mantan karyawan yang hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya.
Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menegaskan, bagi masyarakat Melayu, Rida K. Liamsi bukan sekadar tokoh pers dan budayawan.

"Beliau adalah Datuk Seri Rida K. Liamsi, sebuah gelar kehormatan adat yang sangat tinggi yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau. Gelar yang sama juga dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau. Itu menunjukkan bahwa beliau merupakan tokoh yang sangat dihormati oleh masyarakat Melayu di dua provinsi ini," ujar Taufik.

Menurutnya, penghormatan adat tersebut diberikan karena jasa-jasa Rida K. Liamsi yang dinilai luar biasa dalam membangun peradaban Melayu melalui dunia pers, sastra, sejarah, dan kebudayaan.

"Beliau telah mengabdikan hidupnya untuk memajukan budaya Melayu, melahirkan karya-karya sejarah, membangun dunia jurnalistik di Riau, dan mengangkat marwah daerah melalui Riau Pos. Jasa-jasa beliau sudah tidak diragukan lagi. Karena itu, sikap yang ditunjukkan manajemen Riau Pos Group terhadap beliau merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima oleh masyarakat adat Melayu," tegasnya.

Datuk Seri Taufik menambahkan, persoalan yang dihadapi Rida K. Liamsi bukan hanya menyangkut seorang individu, melainkan juga menyangkut kehormatan seorang tokoh yang telah mendapat penghormatan adat tertinggi dari masyarakat Melayu.

"Kalau seorang tokoh yang telah berjasa besar membangun pers dan budaya Melayu diperlakukan seperti ini, tentu masyarakat Melayu merasa prihatin. Dugaan kriminalisasi terhadap beliau telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menyentuh marwah Melayu. LAMR tidak akan tinggal diam," katanya.

Meski demikian, LAMR tetap mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menambahkan, Rida K. Liamsi merupakan sosok yang berhasil membangun Riau Pos dari nol hingga menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera. Ia mematahkan anggapan bahwa Riau tidak mampu memiliki surat kabar harian yang kuat, sekaligus menjadi penggerak berbagai kegiatan pelestarian budaya Melayu, termasuk Anugerah Sagang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Selain itu, Rida juga telah melahirkan banyak karya tulis mengenai sejarah Melayu yang menjadi rujukan penting dalam upaya pelestarian identitas dan peradaban Melayu.

"Karena itu, persoalan yang menimpa beliau bukan lagi semata-mata persoalan pribadi. Ini menyangkut penghormatan terhadap seorang tokoh yang telah berjasa besar bagi masyarakat Melayu di Riau dan Kepulauan Riau," kata Marjohan.

Sementara itu, Kazzaini KS menjelaskan persoalan bermula setelah perubahan komposisi kepemilikan saham Riau Pos pada 2017 yang diikuti pergantian manajemen. Menurutnya, Rida saat itu justru memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan dan berbagai kewajiban perusahaan yang belum dituntaskan.

"Namun beliau kemudian dilaporkan atas dugaan penggelapan uang ke Mabes Polri. Padahal pengelolaan perusahaan pada masa beliau telah melalui proses audit yang ketat," ujar Kazzaini.

Sebagai lembaga adat tertinggi Melayu di Provinsi Riau, LAMR menyatakan akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos Group, serta mengawal perkembangan persoalan tersebut. LAMR berharap seluruh proses berjalan secara adil, objektif, serta tidak mencederai kehormatan tokoh yang telah memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Melayu dan pembangunan Riau maupun Kepulauan Riau.(rls)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-lamr-riau-murka-rida-k-liamsi-dikriminalisasi-jangan-lukai-marwah-melayu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)