KPU Rohul Sarankan Tiap Bakal Calon di Pilkada Tes Swab secara Mandiri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rohul yang akan mendaftar disarankan agar melakukan swab mandiri sebelum melakukan tes kesehatan. Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Hal itu disampaikan KPU Rohul sebab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak akan memeriksa Paslon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menurut Ketua KPU Rohul, Elfendri, pemeriksaan swab menjadi pemeriksaan awal yang dilakukan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu sebelum rangkaian pemeriksaan lain dilanjutkan.

Adapun hasil swab menjadi penentu apakah tes kesehatan lain dilanjutkan atau tidak.

"Jika nantinya ada Paslon yang positif Covid-19 saat tes kesehatan maka pemeriksaan kesehatan tidak dilanjutkan dan akan diterapkan penanganan Covid-19 di mana Paslon harus menjalani isolasi hingga hasil swab menunjukkan hasil negatif," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).

Pemeriksaan swab, sambungnya, merupakan permintaan IDI Riau, dengan tujuan untuk memastikan keselamatan para dokter dan tenaga medis yang bertugas melakukan pemeriksaan. Guna memperkecil potensi adanya Paslon yang terkonfirmasi positif pada saat pemeriksaan kesehatan serta menimbang terbatasnya waktu tahapan penetapan calon, IDI pun meminta KPU menyampaikan kepada para paslon untuk melakukan swab mandiri sebelum dilakukan tes kesehatan.

"Jika dalam swab mandiri itu ada Paslon yang positif maka bisa segera ditangani sebelum tes kesehatan dilakukan. Sebaliknya, jika ada yang negatif maka diminta untuk menjaga kondisinya hingga dilaksanakan tes kesehatan," jelasnya.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya belum menemukan regulasi kalau nantinya ada Paslon yang terkonfirmasi positif saat tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan.

"Makanya jauh-jauh hari kami sarankan kepada Paslon melalui Parpol agar melakukan swab mandiri karena kami belum menemukan regulasi apakah Paslon yang terkonfirmasi positif saat tahapan pemeriksaan kesehatan itu dianggap memenuhi syarat atau tidak. Namun, yang jelas, waktu tahapan penetapan calon itu terbatas dan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat KPU menetapkan calon," urainya.

Sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, pendaftaran Paslon bakal dibuka pada tanggal 4-6 September 2020. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada 4-11 September 2020 di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, sedangkan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan 11-12 September 2020.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpu-rohul-sarankan-tiap-bakal-calon-di-pilkada-tes-swab-secara-mandiri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)