KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kuansing, Bermula dari Lelang Jabatan Berujung OTT Bupati

Logo

RIAUHITS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030 berinisial SA, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ZKN, serta Direktur Utama PT MIC ARD. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa operasi senyap tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Berawal dari Lelang Jabatan Sekretaris Daerah

Menurut KPK, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dua pejabat mengikuti proses tersebut. Pertama, FHD, yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda. Kedua, ZKN, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penyelidikannya, KPK menduga Bupati SA menetapkan syarat tidak resmi bagi calon yang ingin menduduki kursi Sekda, yakni menyediakan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

"Dari dua peserta seleksi, hanya ZKN yang diduga menyanggupi permintaan tersebut," ujar Ahmad Taufik Husein.

KPK menduga pemenuhan permintaan itu menjadi salah satu faktor yang mengantarkan ZKN terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Land Cruiser Rp2,5 Miliar Dibeli Secara Kredit

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,5 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Jangka waktu kredit tersebut diduga disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah.

Namun, proses pembiayaan disebut mengalami kendala karena profil keuangan ZKN tidak memenuhi persyaratan oleh lembaga pembiayaan.

KPK mengungkap bahwa pengajuan kredit kemudian menggunakan identitas ARD, Direktur Utama PT MIC, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Suap Sudah Terjadi Sebelumnya

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian fasilitas serupa sebelum proses pengisian jabatan Sekda berlangsung.

Saat SA masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi tahun 2021 lalu, ZKN yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum diduga telah memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta. Mobil tersebut, menurut KPK, juga dibeli melalui fasilitas kredit dengan bantuan ARD.

KPK menduga keterlibatan ARD tidak terlepas dari kepentingan bisnis. Penyidik menyebut ARD diduga membantu pembiayaan agar perusahaan yang dipimpinnya tetap memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam penyelidikan sementara, KPK mencatat PT MIC memperoleh 13 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum pada 2022 dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga memperoleh proyek di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025–2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.

Penyidik menduga terdapat pola pemberian keuntungan kepada pejabat sebagai imbal balik atas akses terhadap proyek pemerintah.

Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar serta dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut.

Mobil itu diduga hendak dijual kembali kepada showroom milik SW, pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menduga langkah tersebut dilakukan setelah adanya indikasi bahwa para pihak mengetahui sedang menjadi target pemantauan penyidik.

KPK Dalami Dugaan Pungutan Untuk Pelepasan Kawasan Hutan

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan uang lain yang melibatkan Bupati SA.

Perkara itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan izin pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Menurut KPK, uang yang diduga diminta berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang sebagian besar merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik menduga sebagian pendapatan para petani dipotong untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.

Meski demikian, KPK menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

• SA, Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030;
• ZKN, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; dan
• ARD, Direktur Utama PT MIC.

ZKN dan ARD diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan SA diduga menerima suap dan gratifikasi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARD selama 20 hari pertama sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Sementara itu, SA dan ZKN ditahan selama 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Sumber : KPK RI
Editor : Mirza Yamoli 



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kpk-bongkar-dugaan-korupsi-di-kuansing-bermula-dari-lelang-jabatan-berujung-ott-bupati.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)