Kota/Kabupaten se-Riau Diedukasi Cara Penghitungan DBH Migas oleh BPKAD

Logo
ILUSTRASI

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Workshop Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) Kabupaten/Kota se-Riau digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (22/10/2019). Tujuannya untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholder yang berkaitan dengan Industri Hulu Migas, dan regulator di bidang Migas.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, cara perhitungan DBH Migas ini perlu diketahui daerah. Dengan begitu, bagian 16 persen yang merupakan hak daerah bisa dihitung dengan baik karena selain lifting migas, juga ada faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan. Contohnya faktor pengurang, seperti cost recovery, pajak-pajak dan komponen lainnya.

"Ini yang kami ajak dan edukasi kabupaten/kota bahwa ada cara penghitungan DBH agar daerah juga mengetahui caranya supaya rekonsiliasi antara perhitungan pusat dan daerah sama," ucapnya.

"Jadi, ini penting diketahui daerah karena DBH ini menjadi bagian dari struktur APBD kabupaten/kota sebagai pendapatan," paparnya.

Pasalnya, kata dia lagi, selama ini yang menjadi masalah dalam pembahasan APBD antara TAPD dan Banggar itu sering menjadi pertanyaan soal DBH Migas.

"Makanya daerah juga harus tahu, jangan seolah-olah perhitungan itu sudah final dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Memang di sisi lain di PMK itu masih ada DBH yang tunda salur atau tunda bayar," sebutnya.

"Dinamika ini akibat perhitungan karena dalam regulasinya DBH itu berdasarkan realisasi lifting. Makanya ini yang perlu dicermati supaya ada kesamaan cara pandang pusat dan daerah," bebernya.

Ia menambahkan, dengan demikian, keuntungannya bagi daerah ada kepastian, serta diketahui dan diantisipasi besaran anggaran yang bersumber dari DBH dalam rencana pendapatan.

"Jangan kurang bayar dijadikan pendapatan atau menjadi hutang Pemprov Riau sehingga ketika kurang salur tidak dibayar maka terjadi defisit," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kotakabupaten-seriau-diedukasi-cara-penghitungan-dbh-migas-oleh-bpkad.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)