Disdik Pekanbaru Tunggu Transfer dari Pemprov Riau untuk Bayar Gaji Guru Bantu
- Kamis, 19 Maret 2020
- 877 likes
Beberapa Agenda Ini Terpaksa Ditunda Pemko Pekanbaru akibat Virus Corona
- Rabu, 18 Maret 2020
- 877 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/3/2020) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet. Adapun Eet dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang atau suap oleh Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Eet diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Eet yang merupakan politikus Partai Golkar itu menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.
"Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Disampaikannya, Eet dimintai keterangan terkait pengetahuan mengenai penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning.
"Untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukminin)," paparnya.
KPK dalam kasus ini pun telah memeriksa mantan ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Amril sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Besar suap yang diterima Amril adalah Rp5,6 miliar. Amril Mukminin sendiri ditahan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut ditengari untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019. Amril Mukminin lantas kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang ini diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Total, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning ini sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Adapu dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis kala itu dibatalkan sebab PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
Lantas, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan tersebut dikabulkan, yang artinya PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ketua-dprd-riau-indra-gunawan-eet-diperiksa-kpk-terkait-kasus-suap-amril-mukminin.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply