Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai Diperiksa DKPP Hari Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 akan digelar pada Selasa (13/10/2020) di kantor Bawaslu Riau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP dalam sidang ini akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I–V.

Para petinggi KPU Kota Dumai ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III. Pokok perkara yang diadukan terkait dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

Pengadu menilai, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Sdr. Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan jika belum melaksanakan rapid test, sementara berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Sdr. Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Menurut Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucapnya.

Sidang ini, sambungnya, juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP,” jelasnya.

Disampaikannya, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yakniu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ketua-dan-anggota-kpu-kota-dumai-diperiksa-dkpp-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)