Keluarga Pendiri Pasar Baru Panam Datangi Wali Kota Pekanbaru Terkait Terjadinya Pungli

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Di Pasar Baru Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru diketahui terjadi pungutan liar (Pungli). Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, dirinya sudah mengetahui hal tersebut. Oknum yang melakukan pungutan itu, imbuhnya, sama sekali tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan pasar.

"Jadi, kami melalui Dinas Perindag sudah mengingatkan kepada oknum tersebut supaya menghentikan pungutan tidak resmi, baik itu pungutan retribusi maupun sewa los kios," ucapnya, Rabu (18/11/2020).

Disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak pernah menugaskan oknum.

"Aset orangtuanya juga tidak. Untuk itu, sudahlah. Hentikan pungutan tidak resmi tersebut," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Disperindag, sambungnya, karcis retribusi yang digunakan oknum tersebut masih mencantumkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar yang jelas sangat merugikan pemerintah.

"Karcis yang dipakai oknum saat memungut retribusi itu mencantumkan UPTD dan orang (pejabat UPTD) yang sudah tidak lagi bertugas di sana," paparnya.

Karena pungutan tidak resmi di Pasar Panam tersebut, lanjutnya, keluarga dari pendiri pasar merasa keberatan dan meminta Pemko menghentikan tindakan oknum bersangkutan. Adapun rasa keberatan itu disampaikan keluarga pendiri Pasar Panam melalui pertemuan bersama wali kota di ruang rapat Sekdako Pekanbaru lantai 4 perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Selasa (17/11/2020).

"Jadi, yang datang kemarin merupakan putra-putri pendiri pasar itu. Mereka datang membawa dokumen bahwa mereka merupakan anak keturunan dari pendiri pasar. Jadi, kalau memang ada bagian atau pungutan, mereka menegaskan merekalah yang pantas diberi, bukan oknum saat ini yang tidak ada hubungan keluarga dengan pendiri pasar," sebutnya.

Keluarga pendiri pasar itu datang memberi ketegasan dan siap membantu Pemko dalam mengelola pasar sehingga dapat memberikan kemaslahatan kepada umat. Dari bukti dokumentasi yang diperlihatkan keluarga pendiri pasar, Pasar Panam ini didirikan oleh masyarakat secara swadaya pada tahun 1972 yang kala itu masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Kampar.

"Pasar dibangun masyarakat setelah pemangku-pemangku adat memberikan hak pengelolaan hutan adat kepada saudara-saudara kami yang datang dari Pariaman," terangnya.

Adapun setelah pasar resmi dibangun dengan luasan hampir 2 hektare, kemudian diresmikan Bupati Kampar saat itu.

"Tidak tanggung-tanggung, peresmiannya 7 hari 7 malam," ungkapnya.

Lantas, seiring berjalannya waktu, masyarakat menyerahkan pengelolaan pasar kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Akan tetapi, dengan adanya pemekaran wilayah, kawasan Pasar Panam masuk dalam daerah administrasi Kota Pekanbaru.

"Karena masuk wilayah kota, aset pasar diserahkan ke pemerintah kota. Sebagai tindak lanjut dari penyerahan aset tersebut, pemerintah kota mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria untuk mendapat izin pengelolaan lahan itu dan kementerian memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut," urainya.

Adapun setelah aset diserahkan, pemko mencatatnya ke dalam inventasisasi kekayaan. Untuk pengelolaan sendiri, Pemko membentuk Dinas Pasar sehingga yang berhak memungut retribusi pasar hanyalah pemerintah kota.

"Namun, sampai saat ini masih terjadi dualisme pungutan retribusi. Satu pungutan, itu kami katakan pungutan tidak resmi dan kami minta agar dihentikan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-keluarga-pendiri-pasar-baru-panam-datangi-wali-kota-pekanbaru-terkait-terjadinya-pungli.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)