Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara 6 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/07/2026). 

"Alhamdulillah, sekira pukul 13.00 Win tadi, kita sudah melimpahkan  sebanyak 6 (enam) berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, atas nama Terdakwa yang terdiri dari, ERF (Distributor), SB (Verval), YA (Pengecer), S (Pengecer), PS (Pengecer) dan A (Verval),"terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Arif Sanusi,  SH, MH. 

Ditambahkan Kastel Pajri, bahwa Penuntut Umum juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak 6 (enam) berkas dengan masing-masing nama yang tersebut. Yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesianNomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c,Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Selanjutnya, kita menunggu proses penetapan hari sidang,"pungkas Kastel Pajri Arif Sanusi, SH, MH.(ard)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejari-pelalawan-limpahkan-berkas-perkara-6-terdakwa-dugaan-penyimpangan-penyaluran-pupuk-subsidi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)